ABG Telepon Salah Sambung, Kenalan, Lalu Hamil
Rabu, 26 Juli 2017 – 09:28 WIB
Korban didesak untuk menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku.
Orangtua kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Malang.
Petugas Satreskrim Polres Malang segera melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku diganjar dengan Pasal 81-82 juncto 76D-76E, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)