ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan
Ia menjelaskan maksudnya ialah agency harus dibina dan diawasi agar hanya memberangkatan ABK yang tersertifikasi, sediakan kontrak kerja yang jelas, asuransi, dan lain-lain.
Menurutnya, bila ada ship manning agency yang terlibat TPPO maka perlu dibina, bahkan kalau perlu dicabut izin operasionalnya.
“Data ship manning agency yang terindikasi terlibat TPPO, antara lain ada di LPSK dan pengadilan,” ungkap Anton, panggilan akrabnya.
Selain itu, Anton juga mengingatkan persoalan pemenuhan hak ABK WNI yang menjadi korban TPPO.
Khususnya restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban. “(Restitusi) ini harus menjadi perhatian semua stakeholder,” imbuh dia.
Anton mengatakan dengan restitusi, maka korban bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya.
Sebab, salah satu komponen dalam perhitungan restitusi adalah gaji yang belum dibayarkan.
Karena itu, Anton mengatakan regulasi tentang restitusi harus dilakukan perubahan.