Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Sri Widayu Ditangkap, Silakan Lihat Baik-baik Tampangnya

Minggu, 07 Februari 2021 – 00:10 WIB
Pembunuh Sri Widayu Ditangkap, Silakan Lihat Baik-baik Tampangnya - JPNN.COM
Kapolresta Denpasar (tengah) dalam konferensi pers kasus pembunuhan pedagang keripik di Bali, Sabtu (6/2/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar.

jpnn.com, DENPASAR - Usaha petugas Polresta Denpasar mengejar pembunuh Sri Widayu, pedagang keripik pisang di Bali, tidak sia-sia.

Pelaku Basori Arifin (24) ditangkap di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso, Jawa Timur.

"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran tiga kg, karena motifnya utang piutang, di mana pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp515.000," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi persnya di Denpasar, Sabtu (6/2).

Sri Widayu tewas secara tragis di indekos di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Selasa (2/2) lalu.

Jansen mengatakan, pelaku memiliki hubungan sebagai rekan bisnis dengan korban.

Adapun bentuk usahanya, yaitu korban berperan sebagai pedagang keripik pisang dan bahan baku pisang itu diperoleh dari pelaku. Sehingga ada transaksi utang piutang sebesar Rp515 ribu.

"Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur keluar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku saat itu tidak tahu korban sampai meninggal," katanya.

Kapolresta mengatakan pelaku telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pembunuhan ini terjadi karena persoalan utang piutang sebesar Rp515 ribu. Pelaku kemudian membantai korban menggunakan tabung gas 3 kg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News