Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abraham: NTT Harus Punya UU Tersendiri, Begini Alasannya

Rabu, 31 Maret 2021 – 13:43 WIB
Abraham: NTT Harus Punya UU Tersendiri, Begini Alasannya - JPNN.COM
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto. Foto: Humas DPD RI

Kemudian kekhasan NTT sebagai penghasil kain tenun tidak dapat dimaksimalkan. Kekhasan lain adalah sebagai provinsi pariwisata.

“Keleluasan dalam pengelolaan sektor-sektor itu dibutuhkan masyarakat NTT. Jangan semua dikendalikan pemerintah pusat. Ini menghambat perepatan pembangunan di NTT,” tutur Abraham.

Abraham yang juga sebagai Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut substansi yang ada dalam UU No 64 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah Provinsi NTT. Sensus tahun 2019, menyebutkan jumlah penduduk NTT mencapai 5,46 juta, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,07 persen.

Di sisi lain, sampai tahun 2020 ini, wilayah NTT sudah dimekarkan menjadi 22 kabupaten dan kota. Kemudian wilayah yang menjadi bagian Provinsi NTT telah berkembang. Semula hanya wilayah Flores, Sumba, Timor. Saat itu, belum akomodir secara eksplisit pulau Alor, Rote, Sabu.

“Provinsi NTT adalah daerah kepulauan yang harus dilindungi. Laut di NTT memiliki luas empat kali luas daratan dan terdapat 1.192 pulau. NTT merupakan rumah bagi 500 jenis terumbu karang, 300 jenis ikan dan tiga jenis kura-kura serta biota laut unggul lainnya,” tegas Abraham.

Dia berkeyakinan ketika NTT diatur dalam UU tersendiri, akan melahirkan pembangunan NTT yang menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus provinsi tersendiri. Kemudian dapat memasukkan NTT dalam Provinsi Kepulauan, di mana Provinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Provinsi Daratan.

Sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran provinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerja sama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia),” ujar Abraham.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengatakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah waktunya memiliki Undang-Undang (UU) tersendiri.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close