Abraham: NTT Harus Punya UU Tersendiri, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah waktunya memiliki Undang-Undang (UU) tersendiri. Hal itu untuk mempercepat pembangunan dan bisa menata wilayah lebih leluasa.
“Sampai sekarang masih bergantung pada UU yang dibentuk tahun 1958. Kan tidak mungkin tetap berlandaskan pada UU itu, sementara perkembangan NTT sudah sangat jauh,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Abraham menjelaskan dasar hukum pembentukan Provinsi NTT adalah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Tiga Daerah Tingkat I (Provinsi) yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. UU itu dibentuk saat Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Negara RIS sendiri berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,” ujar Abraham.
Ketua Kadin NTT ini mengatakan Provinsi Bali sudah mengajukan Rancangan UU sendiri ke DPR dan sudah masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Jika Bali sudah ajukan RUU sendiri, NTT harus segera mengikuti.
“Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD NTT harus proaktif. Bali sudah melangkah di depan. Kami di parlemen pusat menunggu apa yang dikirim dari daerah agar bisa diproses. Lebih cepat lebih baik,” ujar Abraham.
Menurutnya, pembentukan UU tersendiri bagi NTT sangat penting. Alasannya, berbagai potensi daerah belum dimanfaatkan secara optimal. Hal itu karena keterbatasan kewenangan akibat UU yang mengaturnya.
Dengan UU yang baru, menurut Abraham, diharapkan berbagai kekhasan Provinsi NTT bisa dieksplorasi lebih optimal. Misalnya, kekhasan NTT sebagai provinsi kepulauan tidak bisa diberdayakan karena UU membatasinya.