Abraham: Pemanggilan Anggota DPR tak Perlu Izin Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak bisa dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat termasuk Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi aturan-aturan yang baru dibuat termasuk produk MD3," kata Abraham dalam pesan singkat, Kamis (10/7).
Dalam Undang-undang MD3 yang disahkan pada tanggal 8 Juli 2014 disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR harus dengan seizin presiden, khususnya berkaitan dengan pidana khusus seperti korupsi.
Menurut Abraham, apabila MD3 memuat aturan itu berarti DPR dan Pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh. Padahal korupsi di Indonesia, lanjut dia, sudah sangat masif.
"Sehingga diperlukan tindakan yang progresif bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Abraham.
Abraham mengungkapkan, KPK tidak memerlukan izin dari presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. "UU Tipikor dan KPK tetap lex specialis, sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin presiden," tandasnya. (gil/jpnn)