Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abraham Samad dan Adnan Pandu Melanggar Kode Etik

Rabu, 03 April 2013 – 14:58 WIB
Abraham Samad dan Adnan Pandu Melanggar Kode Etik - JPNN.COM
Para pimpinan KPK yang mengikuti pengumuman hasil Komite Etik KPK. FOTO: Fatra/JPNN
JAKARTA - Komisi Etik KPK telah menyatakan pelaku pembocoran sprindik Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang tak lain adalah sekretaris Ketua KPK Abramam Samad. Namun, komite yang dipimpin Anies Baswedan itu menyatakan Abraham tidak terbukti secara langsung ikut membocorkan sprindik tersebut.

Meski begitu, Abraham juga harus ikut bertanggung jawab dengan peristiwa tersebut. "Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan Sprindik Anas, tapi sikapnya tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.  Salah satu sikap Samad yang disoroti komite etik adalah kelemahannya dalam berkomunikasi dengan pimpinan lain dalam menangani kasus Anas Urbaningrum.

Menurut Anies, Abraham telah melakukan pelanggaran tingkat sedang terhadap kode etik pimpinan KPK. Beberapa pasal yang dilanggar Abraham adalah pasal 4 dan pasal 6 kode etik pimpinan KPK. "Menjatuhkan sangsi tertulis dan yang bersangkutan harus memperbaiki sikapnya dan memegang teguh ," kata Anies.

Selain Samad, komite juga menelusuri dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang disebut-sebut juga terlibat. Hasilnya, kata Anies,  Adnan juga tidak terbukti melakukan pembocoran sprindik. Namun, sama seperti Samad, Adnan juga melakukan pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK. Bedanya, tingkat pelanggarannya ringan. Dia pun dijatuhi sanksi teguran secara lisan.

JAKARTA - Komisi Etik KPK telah menyatakan pelaku pembocoran sprindik Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang tak lain adalah sekretaris Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close