Abu Bakar Baasyir Akan Selalu dalam Pantauan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan segera bebas dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait kabar kebebasan itu, pihaknya juga melakukan pemantauan.
Bahkan, setelah keluar dari penjara, Baasyir tetap dipantau. "Polri akan monitoring perkembangannya," kata Dedi, Jumat (18/1).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, Polri belum ada melakukan antisipasi atau tindakan lain seperti pengamanan khusus untuk kebebasan Baasyir.
"Tidak ada. Kami hanya monitor perkembangan," sambung mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Baasyir telah meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan kliennya.
Baasyir sendiri telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun vonis. Pembebasan ini dilakukan dengan alasan kemanuasiaan, karena mantan pimpinan Al Mukmin sudah berusia 81 tahun dan kesehatan menurun. (cuy/jpnn)