Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abu Janda Diancam Dibunuh

Sabtu, 30 November 2019 – 11:41 WIB
Abu Janda Diancam Dibunuh - JPNN.COM
Permadi Arya alias Abu Janda (kanan). Foto: Anita Permata Dewi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwalibi atau Soni Erata ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (29/11).

"Saya bersama Gus Arya, ustaz dari NU melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwalibi karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan terhadap saya," kata pegiat media sosial itu, usai melapor di Bareskrim Polri.

Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1007/XI/2019/Bareskrim tertanggal 29 November 2019 dengan perkara penghinaan atau ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik dan/atau pengancaman melalui media elektronik atau media sosial.

"Jadi saya melaporkan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.

Dalam laporannya, Abu Janda juga menyerahkan ke penyidik sejumlah dokumen sebagai alat bukti untuk melengkapi laporannya, yakni soft copy cuitan Twitter dan tiga video terkait ceramah Maaher yang menyerukan ke jemaahnya agar membunuh Permadi.

"Maaher sudah tiga kali menyerukan kepada jemaah agar saya dibunuh. Dia bukan pertama kali menyerukan kepada jemaah agar saya dibunuh. Itu ajaran Islam menurut dia (Maaher)," kata dia.

Menurut dia, Ustaz Maaher pernah juga menyerukan kepada jemaah agar membunuh beberapa orang lainnya, yakni Tsamara Amany, Grace Natalie, Denny Siregar dan Ade Armando.

Pihaknya pun melampirkan video tersebut ke penyidik untuk dijadikan alat bukti pelaporan.

Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwalibi ke Bareskrim Polri karena mengancam pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News