Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abu Tours Minta Tambahan Biaya, Kemenag Bilang Begini

Jumat, 02 Maret 2018 – 23:56 WIB
Abu Tours Minta Tambahan Biaya, Kemenag Bilang Begini - JPNN.COM
Jemaah mendatangi kantor Abu Tours and Travel Cabang Palembang di Jl Inspektur Marzuki yang mulai beroperasi lagi, Kamis. Foto: Irwansyah/Sumeks/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof Dr Nur Syam MSc angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro jasa umrah, Abu Tours and Travel.

Nur Syam mengaku sangat menyesalkan hal tersebut terjadi. Pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan apabila dalam penyelidikan memang ditemukan penyalahgunaan dana yang disetorkan para jemaah.

Dia mencontohkan First Travel yang kasusnya sudah memasuki ranah hukum. Kemenag berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Kami sangat menyesalkan. Niat jemaah beribadah umrah dinodai pelaku usaha di bidang penyedia jasa keberangkatan,” ujarnya usai meresmikan ruang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, kemarin (1/3).

Kemenag telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi para jemaah dari Perusahaan Penyedia Jasa Ibadah Umroh (PPIU) “nakal”. Sudah ada 15 PPIU yang perizinannya telah dibekukan.

“Dalam setahun terakhir, kami dapat laporan dari masyarakat, ke-15 PPIU ini telah melakukan berbagai pelanggaran. Kami lakukan verifikasi di lapangan dan faktanya terbukti,” tambah dia.

Kata Nur Syam, Kemenag telah membuat aplikasi SIPATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji). Pengawasan terhadap PPIU bakal lebih mudah. Baik dari sisi jumlah jemaah, biaya maupun tahapan proses keberangkatannya.

“Dengan begitu ada transparansi dan akuntabilitas dari PPIU yang serius menjalankan usahanya,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof Dr Nur Syam MSc angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro jasa umrah, Abu Tours and Travel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News