Aceh Perlu Road Map Syariat Islam
Kamis, 14 Februari 2013 – 10:47 WIB
kedua, kebijakan tentang Syariat Islam yang konprehensif dan tidak parsial yang mampu menjawab masalah-masalah di masyarakat secara lebih baik. Ketiga, mendorong pemerintah untuk memfasilitasi forum yang melibatkan ulama/akademisi/cendekiawan untuk membuat konsep pelaksanaan Syariat Islam yang dapat dipakai oleh pemerintah saat menyusun dan menjalankan kebijakan terkait Syariat Islam serta menyusun road map pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Keempat, mendorong DPRA untuk membahas kembali Rancangan Qanun Jinayah dan Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah agar penerapan Syariat Islam di Aceh mempunyai kepastian hukum serta lebih berkeadilan dalam pelaksanaannya. kelima, mendorong Pemerintah Aceh/Kabupaten/Kota untuk membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan tentang Syariat Islam sebelum diimplementasikan.
Sementara rekomendasi keenam, khusus untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk merevisi kebijakan “larangan duduk mengangkang” agar lebih spesifik dan tidak universal Sehingga tidak menimbulkan polemik yang meresahkan masyarakat.