Aceng Bisa Dimakzulkan
MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD GarutSenin, 24 Desember 2012 – 08:23 WIB
Djoko menjelaskan, langkah cepat MA untuk merespon berkas DPRD tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 123 dijelaskan MA hanya diberi waktu maksimal sebulan atau 30 hari, untuk memutuskan apakah usulan DPRD tersebut memenuhi beleid yang ada atau tidak. Upaya MA untuk mempercepat proses pemakzulan itu juga didukung oleh pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
Rabu, 20 November 2024 – 16:30 WIB - Kesehatan
KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
Rabu, 20 November 2024 – 16:17 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Hukum
Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
Rabu, 20 November 2024 – 15:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Olahraga
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
Rabu, 20 November 2024 – 12:57 WIB