Aceng Bisa Dimakzulkan
MA Tunggu Berkas Impeachment DPRD GarutSenin, 24 Desember 2012 – 08:23 WIB
Djoko menjelaskan, langkah cepat MA untuk merespon berkas DPRD tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 123 dijelaskan MA hanya diberi waktu maksimal sebulan atau 30 hari, untuk memutuskan apakah usulan DPRD tersebut memenuhi beleid yang ada atau tidak. Upaya MA untuk mempercepat proses pemakzulan itu juga didukung oleh pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
JAKARTA - Hasrat sesaat Bupati Garut Aceng Fikri untuk menikah kilat dengan Fani Oktora, berbuah pelik. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) merespons positif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Massa Aksi Soroti Kinerja Lembaga Kejaksaan, Pakai Frasa Jago Pencitraan
Jumat, 27 September 2024 – 06:31 WIB - Hukum
Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya
Jumat, 27 September 2024 – 06:00 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Kriminal
Polri Berduka, Briptu Kiki Supriyadi Tewas Ditembak OTK
Jumat, 27 September 2024 – 04:48 WIB - Olahraga
Yogie Akan Pimpin 5 Pertandingan Persis Solo di Liga 1, Targetnya Cukup Berat
Jumat, 27 September 2024 – 04:00 WIB - Kesehatan
6 Makanan Pemicu Depresi yang Wajib Anda Ketahui
Jumat, 27 September 2024 – 02:03 WIB