Aceng Direstui Nikah Siri
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:15 WIB
Dia pun menegaskan, bahwa pernikahan Bupati Aceng sendiri sudah mendapat izin dari Nurrohimah yang merupakan istri sahnya namun secara lisan dan tertulispun sudah tertanggal 7 Januari 2013 lalu dan diserahkan ke MA serta ke Polda Jabar. "Isi pernyataan tertulis sendiri berbunyi, Menyatakan selaku istri mengijinkan suami saya menikah kembali secara ikhlas. Karena secara hukum agama sudah pisah selama 2 tahun, dan mengijinkan agar menghindarkan suami saya dari perbuatan yang dilarang agama, tertanda Nurrohimah," tutup Ratu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, pemeriksaan istri pertama Bupati Garut Nurrohimah Rohmah, hanya untuk melengkapi berkas penyidikan.
Ditambahkan Martinus, hingga saat ini sudah ada beberapa yang dimintai keterangan terkait laporan tindak kekerasan yang dilakukan Bupati Garut tersebut, baik itu dari pihak si pelapor maupun terlapor. Dan apabila semua keterangan para saksi ini selesai dan mengarah pada pasal-pasal yang dituduhkan, maka Bupati Garut Aceng Fikri dapat diancam hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp300 juta.