Aceng Lapor Balik, Mantan Istrinya Diperiksa
Selasa, 09 April 2013 – 08:13 WIB
Sementara itu Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan bahwa Fanny Octora mendatangi Polda Jabar terkait laporan dari Aceng HM Fikri dengan status sebagai saksi.
"Laporan sendiri pada tanggal 14 Februari 2013 lalu dengan terlapor, Fanny Octora, KH Abdul Rojak Als Aceng OO, RD Saad Aliyudin Als Aceng Ali, Den Heri, Saefuddin, dan Dedah," katanya.
Disinggung laporan yang dilakukan oleh Aceng Fikri, Martin mengatakan bahwa laporan sendiri terkait dugaan pemerasan dan atau pencemaran nama baik, menyuruh memasukan keterangan palsu, penipuan, sebagaimana pasal 310, 368, 242 dan 378 KUHP.