Achmad Pramono Merusak Nama Baik Keluarga
jpnn.com, BANJARMASIN - Achmad Pramono bakal menghuni penjara karena tertangkap basah memiliki ganja seberat 39,39 gram.
Warga Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, itu dibekuk polisi di samping Rumah Makan Cianjur di Jalan Ahmad, Banjarmasin Timur.
"Untuk dipakai sendiri. Sebelumnya memang terbiasa memakai di Surabaya," ujar Achmad dalam gelar pekara di Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP
Pria yang karib disapa Gondrong itu selama ini bekerja sebagai tukang servis AC.
Dia membeli dari seseorang yang tinggal di Kalimantan Tengah. Harganya Rp1,5 juta per garis.
Barang sebanyak itu cukup untuk pemakaian selama tiga bulan. Dia biasa mengisap ganja saat bersantai maupun bekerja.
"Saya biasa mengambil paket di Terminal Pal Enam. Kami transaksi melalui telepon," imbuhnya.