Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Achmad Pramono Merusak Nama Baik Keluarga

Rabu, 03 Juli 2019 – 15:13 WIB
Achmad Pramono Merusak Nama Baik Keluarga - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Achmad Pramono bakal menghuni penjara karena tertangkap basah memiliki ganja seberat 39,39 gram.

Warga Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, itu dibekuk polisi di samping Rumah Makan Cianjur di Jalan Ahmad, Banjarmasin Timur.

"Untuk dipakai sendiri. Sebelumnya memang terbiasa memakai di Surabaya," ujar Achmad dalam gelar pekara di Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP

Pria yang karib disapa Gondrong itu selama ini bekerja sebagai tukang servis AC.

Dia membeli dari seseorang yang tinggal di Kalimantan Tengah. Harganya Rp1,5 juta per garis.

Barang sebanyak itu cukup untuk pemakaian selama tiga bulan. Dia biasa mengisap ganja saat bersantai maupun bekerja.

"Saya biasa mengambil paket di Terminal Pal Enam. Kami transaksi melalui telepon," imbuhnya.

Achmad Pramono bakal menghuni penjara karena tertangkap basah memiliki ganja seberat 39,39 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News