Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
Gadaikan Rumah untuk Bayar Kerugian NegaraSelasa, 20 April 2010 – 15:32 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Sujudi, Humprey Jemaat mengatakan, kliennya tidak pantas dihukum. "Karena dari semua fakta persidangan tidak ada satupun bukti yang bisa menunjukkan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum," ujar Humprey.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sujudi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama menuntut 5 tahun, denda 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 700 juta.(oji/pra/jpnn)