Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan

Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:33 WIB
Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan - JPNN.COM
Komika Muhadkly MT alias Acho di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komika Muhadkly MT alias Acho mengatakan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City belum mencabut laporan. Sebab, mereka tidak datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Mereka tuh bilang sudah cabut laporan di Polda. Padahal kan berkasnya di Kejaksaan. Jadi, cabut berkasnya itu harus di Kejari (Kejaksaan Negeri, red),” kata Acho di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (16/8).

Pemain film Security Ugal-Ugalan itu menyatakan pengacaranya, Nawawi, sudah menunggu kedatangan pihak pengelola Green Pramuka City di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hingga sore hari, mereka tak kunjung datang.

“Mereka bilang di depan media sudah mencabut laporan. Enggak benar, karena sampai jam 15.00 WIB, pengacara saya udah nungguin di Kejari Jakarta Pusat, dia enggak datang,” tutur Acho.

Karena tidak kunjung datang, pengacara Acho menghubungi pihak pengelola Green Pramuka City. Berdasarkan keterangan yang diterima, pihak pengelola Green Pramuka City tidak jadi mendatangi Kejari Jakarta Pusat.

"Katanya mau revisi surat. Mungkin (pencabutan laporan, red) diundur lagi hari Jumat, karena besok kan tanggal merah," tutur Acho.

Tindakan pengelola Green Pramuka City membuat Acho bingung. "Jadi bingung nih, dia tuh mau niat berdamai apa enggak,” ucap Acho.

Acho terkena persoalan hukum setelah menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis kekecewaan tersebut di dalam blogmuhadkly.com pada 8 Maret 2015. Tulisan itu diberi judul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya'.

Komika Muhadkly MT alias Acho mengatakan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City belum mencabut laporan. Sebab, mereka tidak datang ke Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News