Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan
Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:33 WIB
Terkait tulisannya tersebut, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Kemudian, Acho ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Berkas perkara yang menjerat Acho sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2017 lalu. Meski begitu, Acho tidak ditahan.(gil/jpnn)