Achsanul Qosasih Bantah Peras Merpati Rp 18 Miliar
Kamis, 22 November 2012 – 14:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih membantah tudingan bahwa dirinya memeras direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebesar Rp18 miliar saat melakukan pertemuan di ruang rapat Komisi XI DPR. Bahkan menurutnya, dalam pertemuan itu tidak menyebut ada kata-kata pemerasan. "Kata-kata pemerasan apalagi kata-kata ada Rp 18 miliar, apalagi sudah dibayar Rp 5 miliar, itu tidak ada sama sekali," kata Achsanul, usai diperiksa Badan Kehormatan, Kamis (22/11).
Dikatakannya, bantahan tersebut sudah disampaikannya ke BK DPR. Achsanul juga menyebut dirinya tidak sendiri saat menggelar pertemuan dengan Direksi MNA. Sebab, dalam pertemuan itu ada beberapa anggota komisi XI lainnya.
"Rapatnya juga bukan di luar kantor. Rapatnya di DPR, semua ramai-ramai juga tahu," ungkap politisi Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih membantah tudingan bahwa dirinya memeras direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebesar Rp18
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Parpol
Agus Widjajanto Sebut Ada Dorongan agar Mbak Tutut Kembali Bergabung ke Partai Golkar
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:46 WIB - KPU
KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
Kamis, 02 Januari 2025 – 19:45 WIB - Parpol
Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:37 WIB - Pemilihan Umum
MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Militeriana
Presiden Prabowo Berpotensi Menunjuk Laksdya Erwin sebagai KSAL Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 22:53 WIB - Bali Terkini
Imigrasi Denpasar Sikat 138 WNA, Prostitusi Daring Jadi Perhatian, Ada Fakta Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:30 WIB - Pemilihan Umum
MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
Jumat, 03 Januari 2025 – 00:00 WIB