ACTA Minta Tidak Intimidasi Habib Rizieq di Sidang
Minggu, 26 Februari 2017 – 17:50 WIB
Dia menambahkan, keterangan Rizieq sebagai ahli sangat penting. Dalam pasal 1 angka 28 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk membuat terang perkara yang diperiksa.
"Semua pihak sebenarnya berkepentingan agar Habib Rizieq Shihab bisa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli agama," tuntasnya. (boy/jpnn)