ACTA Sebut Reklamasi Ancol Manuver Senyap Anies Baswedan di Tengah Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi Ancol pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).
"Senyap dan nyaris tak terdengar ditengah situasi Pandemi COVID-19," ucap Ali dalam keterangan resminya kepada JPNN, Minggu (12/7).
Menurut dia, izin reklamasi Ancol penuh misteri dan berpotensi diskriminatif. Dia pun mempertanyakan peraturan daerah yang belum ada ketika Anies memberikan izin reklamasi Ancol.
Selain itu, Ali menyoroti soal cepat terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol seluas 155 Ha tertanggal 24 Februari 2020.
Diketahui Kepgub tersebut yang mendasari pelaksanaan reklamasi Ancol. Wakalin Kepgub itu belum memiliki dasar peraturan daerah.
Menurut dia, Kepgub tersebut terbit sepekan setelah PT Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.
Tercatat PT Pembangunan Jaya Ancol mengajukan surat pada 13 Februari 2020. Sepakan kemudian, disetujui oleh Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah hingga terbit Kebgub terkait reklamasi Ancol.
"Amazing, sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu lagi ramainya pandemi COVID-19," lanjut dia.