Alasan Anies Terbitkan Regulasi Pengelolaan Reklamasi Ancol
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI nomor 237 tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol dikeluarkan sebagai landasan hukum pengelolaan lahan hasil reklamasi di lokasi tersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu karena, kata Anies dalam video di akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7), saat ini sudah ada 20 hektare lahan yang terbentuk di kawasan Ancol sejak 11 tahun lalu yang berasal dari kerukan lumpur dan tanah dari 13 sungai besar dan lebih dari 30 waduk, hingga saat ini belum memiliki dasar hukum untuk dimanfaatkan.
"Setelah terbentuk 20 hektare lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan. Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ujar Anies
Diketahui, dalam Kepgub 237/2020 itu, Anies memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan untuk perluasan Dunia Fantasi sebesar 35 hektare sehingga totalnya 155 hektare.
Lebih lanjut, Anies mengatakan pihak Ancol diwajibkan menyiapkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban turunannya untuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup sekitar.
Menurut dia, pengembangan lokasi lahan 20 hektare tersebut selama ini dan nanti tidak akan bermasalah karena berada kawasan Ancol yang jauh dari kawasan perkampungan nelayan.
Di lahan 20 hektare tersebut akan dibangun museum sejarah nabi seluas 3 hektare dan sisanya kawasan tersebut akan dijadikan pantai terbuka untuk publik.
Anies menyatakan proses yang telah dilalui dan yang akan dikerjakan akan mengikuti proses hukum yang ada dan pelaksanaannya pun nanti akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang harus mentaati ketentuan hukum dan ketentuan Amdal.