Acuan KPU, Pilkada Serentak 16 Desember
jpnn.com - JAKARTA – Langkah DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk disahkan menjadi undang-undang, masih menyisakan beberapa persoalan. Terutama terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang menurut rencana akan dilaksanakan serentak di 204 daerah.
Dalam Perppu diatur pilkada dilaksanakan di tahun 2015. Pasal ini bagi sebagian kalangan, diartikan termasuk pelantikan kepala daerah terpilih, juga harus dilantik di 2015. Sementara KPU dalam rancangan Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan, pemungutan suara menurut rencana akan digelar pada 16 Desember 2015.
Kemudian mengingat adanya kemungkinan hasil pilkada digugat ke pengadilan, pilkada berlangsung dua putaran, maka terbuka kemungkinan kepala daerah terpilih dapat diumumkan hingga Juni 2016.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku hingga saat ini pihaknya masih berpegang pada jadwal tahapan yang telah disusun dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Demikian juga dengan jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada, masih 204 daerah.
“KPU siap menyelenggarakan pilkada sesuai undang-undang, tinggal sekarang kami menanti Pemerintah mengesahkan dan mengundangkan Perppu yang telah disetujui menjadi UU oleh DPR RI," ujarnya di Gedung KPU, Selasa (19/1).
Menurut Husni, rencananya KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR, Kamis (22/1) terkait tiga draft PKPU, di mana salah satunya terkait rancangan PKPU tentang jadwal pelaksanaan tahapan pilkada.
“Kami akan segera meminta waktu untuk konsultasi dengan Pemerintah dan DPR, agar setelah itu kami dapat menetapkan peraturan. KPU tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan tiga bulan terakhir setelah Perppu disahkan menjadi UU," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah memerlukan perbaikan guna menyelaraskan beberapa pasal yang dinilai masih tumpang tindih.