Acuan KPU, Pilkada Serentak 16 Desember
Selasa, 20 Januari 2015 – 20:19 WIB
"Mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak pilkada serentak harus dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo.
Menurutnya, pemerintah secara intensif membuka diri dalam menyelesaikan undang-undang tersebut. Sehingga perbaikan atas beberapa hal tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak.
"Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak," ujarnya.(gir/jpnn)