Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
"Kalau tindakan mereka terbukti, kami meminta Divisi Propam Polri jangan ragu merekomendasikan untuk dipecat," katanya.
Menurut Edi Hasibuan, perilaku para oknum ini telah melanggar Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan juga melanggar etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
"Sesuai aturan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas reputasi dan kehormatan polri," katanya.
Atas kejadian tersebut Edi lantas meminta jajaran polri menghindari penyimpangan dan mengajak untuk meningkatkan profesionalisme agar polisi makin dipercaya masyarakat.
Mabes Polri sebelumnya menangkap 18 oknum polisi atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, personel yang ditangkap berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Kemayoran. (gir/jpnn)