Acungkan Senjata Api ke Warga, Guru Berlagak Jagoan
Sabtu, 07 Januari 2023 – 04:43 WIB
Tidak sampai di situ pelaku kemudian mengambil senpi jenis airsoft gun di mobilnya dan langsung mengacungkan senjata tersebut ke atas.
"Warga sekitar sempat melerai, karena ketakutan akhirnya mundur," katanya.
Dia menegaskan tidak lama setelah itu pihaknya langsung mendatangi TKP meminta keterangan dari para saksi.
"Setelah itu kami memeriksa SM dan mengamankannya," kata dia.
AKP Andi menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"SM terancam dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup dalam penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)