Acungkan Senjata Api ke Warga, Guru Berlagak Jagoan
jpnn.com, LEBAK - SM (42) ditangkap Satreskrim Polres Lebak atas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) jenis airsoft gun.
SM merupakan oknum guru berstatus aparat sipil negara (ASN).
Penganiayaan dan penyalahgunaan senpi terjadi pada Senin (2/1) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Pasar Malimping, Kampung Simpang, Kecamatan Malimping.
"SM telah diamankan berikut barang bukti satu pucuk senpi berjenis airsoft gun tipe Glock 19 Austria 9×19 nomor 319," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi dilansir JPNN Banten, Jumat (6/1).
SM merupakan guru di salah satu madrasah di Kecamatan Cijaku.
Kejadian berawal ketika SM sedang mengendarai mobil dari arah Malimping ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP) jalur yang dilalui pelaku sedang dilakukan pengecoran.
Pelaku dengan mengendarai mobil berkecepatan tinggi ban kendaraannya terperosok ke dalam coran jalan yang sedang diperbaiki.
"Atas kejadian itu pelaku menghampiri korban berinisial HS dan langsung melakukan penganiayaan," kata dia.