AD yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh
"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," katanya.
Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam.
Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri.
Keluarga dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.
Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun. (antara/jpnn)