Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada 14 Kada di Wilayah ini yang Masa Jabatannya Berakhir 2022 dan 2023

Kamis, 23 September 2021 – 22:27 WIB
Ada 14 Kada di Wilayah ini yang Masa Jabatannya Berakhir 2022 dan 2023 - JPNN.COM
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

Menurut Thomas, setelah selesai masa jabatan para kepala daerah tersebut tidak langsung diikuti pemilihan kepala daerah yang baru melainkan menunggu hingga Pilkada Serentak 2024.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 201 ayat 8 disebut pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan November 2024.

"Jadi itu pendasarannya. Pilkada di 2021 dan 2022 tidak ada sehingga KPU juga melakukan persiapan untuk pemilu dan pilkada serentak di 2024," pungkas Thomas.(Antara/jpnn)

Ada 14 kada di wilayah ini yang masa jabatannya akan berakhir 2022 dan 2023 mendatang.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close