Masa Jabatan Berakhir, Willem Wandik: Terima Kasih Masyarakat Puncak
jpnn.com, JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak mengusulkan pemberhentian Willem Wandik - Pelinus Balinal dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak periode 2018-2023.
Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan nomor 131/01/DPRD, tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak periode 2018-2023 yang akan berakhir 24 September 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Puncak Willem Wandik berterima kasih kepada seluruh masyarakat Puncak yang telah mempercayakan dirinya bersama Pelinus Balinal memimpin daerah itu 5 tahun terakhir.
“Terima kasih untuk kerja sama yang baik dari semua pihak, termasuk loyalitas dan dedikasi yang telah diberikan selama ini dalam menjalankan tugas," ucapnya saat hadir pada rapat pleno DPRD Puncak di Timika, Kamis 21 September 2023
"Kami telah membangun sinergi yang harmonis, melangkah bersama, bersatu padu, bahu membahu untuk pelayanan di Kabupaten Puncak,” lanjut Willem.
Willem berharap segala keberhasilan yang telah diraih dapat menjadi cambuk semangat bagi ASN untuk terus bekerja lebih baik lagi demi kemajuan Kabupaten Puncak.
“Kami percaya, tugas yang besar akan tetap dijalankan dengan baik oleh penerus nantinya. Semoga kabupaten ini semakin maju, aman dan sejahtera di masa yang akan datang,” harapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Puncak Lukius Newegalen menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan, pihaknya mengusulkan 3 nama ke Kemendagri untuk kemudian diputuskan sebagai Penjabat atau Pj Bupati Puncak.