Ada 1.500 Titik Reklame di Kabupaten Bekasi Belum Berizin?
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 1.500 titik reklame di Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki izin, sehingga menjadi lost potensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu anggota Amanat Keresahan Rakyat Kabupaten Bekasi (AKSI), Hasan Basri menyayangkan kinerja dinas terkait, yang seolah tutup mata dengan banyaknya reklame yang tidak berizin hingga mencapai 1.500.
Padahal, dari izin tersebut bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penunjang untuk pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Kami sebagai masyarakat merasa prihatin dengan kinerja dinas terkait yang tidak masimal menggali potensi PAD dari sektor reklame. Padahal pajak dari sektor reklame tersebut sangat menguntungkan Pemkab Bekasi jika dikelola dengan benar. Bisa-bisa mencapai miliaran rupiah. Dan kalau memang tidak izin, seharusnya dibongkar saja,” tutur Hasan.
Dengan adanya ribuan reklame yang tak berizin, pihaknya mendesak pemerintah daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pendataan dan penindakan secara tegas kepada perusahaan pemilik reklame.
“Kami mendesak agar aparatur pemerintah daerah serius dalam menindak pengusaha nakal untuk meningkatkan PAD. Sehingga juga bisa menambah Anggaran Pendapataan Belanja daerah (APBD) untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Hasan berharap, pemerintah bisa membuka diri dan bekerja sama dengan semua lapisan elemen masyarakat untuk menegur, dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memang tidak memiliki izin reklame.
“Pemerintah daerah harus melibatkan semua pihak, seperti media, elemen masyarakat seperti LSM, Ormas, pemuda, dan lain sebagainya dalam mengawasi pengusaha nakal yang menghidari pajak atau lalai dengan kewajiban untuk tidak membayar pajak,” harap dia.(rbs/and/gob)