Dianggap Terlalu Murah, Dewan Minta Revisi
Minggu, 28 Oktober 2018 – 13:36 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Mekanisme perjanjian antara penyewa lahan untuk jembatan penyeberangan orang (JPO) dan pemkot Surabaya mendapat sorotan dari DPRD. Salah satunya, soal perjanjian tahun sewa yang diperpendek. Tujuannya, menaikkan pendapatan pemkot dari sektor penyewaan lahan di lokasi JPO.
Dia mencontohkan JPO di Jalan Basuki Rahmat. JPO tersebut dibangun oleh swasta. Konsekuensinya, pihak swasta bisa memasang reklame di antara bentangan JPO. Penyewa hanya membayar Rp 2,5 miliar untuk 14 tahun. ''Kalau dihitung per tahun, tentu pendapatan yang diperoleh pemkot terlalu kecil," terang Adi.
Selama setahun, pengembang membayar Rp 178 juta. Sementara itu, reklame yang dipasang penyewa di JPO bisa menangguk keuntungan yang lebih besar.