Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada 2 Kelompok Hasut Pelajar STM Mau Berdemo dan Merusuh

Rabu, 28 Oktober 2020 – 16:41 WIB
Ada 2 Kelompok Hasut Pelajar STM Mau Berdemo dan Merusuh - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana tengah menjelaskan kepada wartawan terkait pengungkapan admin medsos penggerak demo pelajar yang berakhir rusuh. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan bahwa ada dua kelompok penghasut pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) dalam kasus demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8, 13 dan 20 Oktober lalu yang berakhir rusuh.

Menurut Nana, penghasut itu beraksi melalui media sosial untuk mengajak pelajar ikut demo dan membuat kerusuhan.

"Ajakan secara langsung. Mereka (pelajar, red) diajak seseorang dan terkait ajakan yang secara langsung itu kami juga sudah mem-profiling dan terus kami kejar pada mereka ini," ungkap Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10).

Soal motif penghasut, Nana belum membeberkannya. Menurutnya, penyidik masih mengembangkan penyidikannya.

Nana menjelaskan, penghasut itu sebatas ikut-ikutan dan tak tahu materi yang jadi tuntutan pada pengunjuk rasa.

"Dari beberapa keterangan, mereka ada juga di samping ajakan, ada rasa solidaritas tinggi bahwa STM (sekarang SMK, red) se-Jabodetabek itu mereka ada kesamaan, satu rasa begitu, kalau misalnya turun, mereka akan turun semua," katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketidaktahuan seseorang tidak serta-merta menghilangkan unsur perbuatan pidana.

"Ada asas hukum yang disebut fiksi hukum, yang artinya setelah UU itu diresmikan dan dicatat dalam lembar negara maka masyarakat dianggap tahu," tegasnya.(mcr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan ada dua kelompok penghasut dalam kerusuhan buntut demo menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News