Pelajar Dihasut untuk Demo, Irjen Nana Tegaskan Anak-Anak Berhak Dilindungi dari Politik
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan bahwa anak-anak dan pelajar harus mendapatkan perlindungan dari politik praktis.
Pernyataan Nana itu sebagai respons atas banyaknya pelajar yang masih belia namun dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan kerusuhan saat aksi unjuk rasa.
Nana mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan pelajar ataupun anak-anak harus terlindungi dari kegiatan politik.
"Jadi pelajar atau anak berhak mendapatkan perlindungan dari upaya yang terkait misalnya politik praktis, masalah kerusuhan sosial," ujar Nana kepada wartawan di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Senin (26/10).
Menurut Nana, pada saat marak unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir rusuh beberapa waktu lalu justru 70 persen dari pedemo yang ditangkap merupakan pelajar.
Oleh karena itu jajaran Polri berkoordinasi dengan kepala daerah, dinas pendidikan, dan kepala sekolah untuk mengarahkan para pelajar tersebut.
"Jangan sampai anak-anak ini yang dimanfaatkan kelompok tertentu demi kepentingan politiknya, ataupun supaya negara ini tidak aman," katanya.
Nana menambahkan, jajarannya telah menangkap lima orang yang menjadi admin media sosial dan menghasut pelajar. Alumnus Akpol 1988 itu memastikan jajarannya memproses hukum pihak-pihak yang menghasut pelajar.