”Terdakwa mengetahui pemberian MTC dan BNI CMG tersebut berkaitan dengan proses persetujuan DPR atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota DPR yang melarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya, yang mana kemudian pada 4 Juli 2007 Komisi IV DPR menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut. Perbuatan terdakwa YEF diancam Pasal 12 hurupf a, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Jaksa Penuntut Umum KPK, M Rum membeberkan pada Oktober 2006, menjelang dilakukan rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri