Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA

Senin, 01 Desember 2008 – 13:25 WIB
Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA - JPNN.COM
JAKARTA - Koordinator Jaksa Penuntut Umum KPK, M Rum membeberkan pada Oktober 2006, menjelang dilakukan rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait permohonan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir diruang kerjanya dikantor DPR ditemui pengusaha asal Sumsel, Chandra Antonio Tan. Chandra menyerahkan amplop berisi MTC Rp2,5 miliar.

jpnn.com - ”Selanjutnya MTC tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR, antara lain terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) memperoleh Rp275 juta, Sarjan memperoleh Rp150 juta, Hilman kebagian Rp175 juta, Azwar (koordinator tim hutan lindung) kecipratan Rp325 juta, serta Andi dijatah Rp175 juta,” ujar M Rum di persidangan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa YEF, di Pengadilan Tipikor, Senin (1/12).

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IV itu disebut tim gegana, yaitu anggota Komisi IV yang paling aktif urus alihfungsi hutan lindung TAA.

Selain 5 anggota Komisi IV itu, juga ada 18 anggota Komisi IV lainnya yang kecipratan uang yang diduga bersumber dari Chandra tersebut. Mereka itu ialah Maruahal Silalahi (Rp25 juta), Wowo Ibrahim (Rp25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mindo Sianipar (Rp100 juta), Mardjono (Rp50 juta), I Made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja' (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta).

Lalu, Djoemad Tjiptowardoyo terima Rp50 juta, Indria Octavia Muaja (Rp25 juta), Sumiati (Rp25 juta), Mufid A Busyairi (Rp25 juta), M Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), HM Faqieh Chaeroni (Rp25 juta), Trisyewati (Rp50 juta), dan Nazamuddin (Rp5 juta).

JPU Rum mengutarakan, untuk memenuhi arahan terdakwa tersebut, kemudian pada Juni 2007 Sarjan Tahir menghubungi kembali beberapa orang, yaitu Sofyan Rebuin (Dirut BPP-TAA/mantan Sekda Sumsel), Dodi Supriadi (Mantan Kadis Kehutanan Sumsel), Chandra Antonio Tan (Dirut PT Chandratex Indo Artha, anggota konsorsium yang membangun jalan akses ke TAA), dan Musyrif Suwardi (Sekda Sumsel) untuk meminta sisa uang sebesar Rp2,5 miliar sebagaimana permintaan sebelumnya.

”Pada 25 Juni 2007 terdakwa mengadakan pertemuan dengan Sarjan dan Hilman Indra di Hotel Mulia Jakarta yang telah disepakati untuk menerima penyerahan dana dari Chandra Antonio yang ditemani Sofyan dan Musyrif, dan pada kesempatan itu Chandra menyerahkan kepada terdakwa sebuah map berisi MTC dan CMG yang seluruhnya bernilai Rp2,5 miliar,” beber Rum.

Selanjutnya, kata Rum, dari MTC dan CMG tersebut juga dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV, antara lain terdakwa YEF memperoleh bagian Rp500 juta, Sarjan Rp200 juta, Hilman Indra (anggota Komisi IV dari Dapil Sumsel) terima Rp260 juta, Azwar Rp125 juta, dan Andi Fahcri Rp235 juta.

Selain tim gegana, ada nama lain yang kecipratan, yaitu Suswono (Rp150 juta), Ishartanto (anggota DPR kelahiran Baturaja, Sumsel) terima Rp50 juta, Imam Syuja' Rp20 juta. Dan ada tiga nama baru yang ikut menikmati yaitu Sujud Sirajuddin terima Rp25 juta, Mukhtaruddin Rp25 juta, serta Nurhadi M Musawir Rp25 juta. Dengan demikian, tercatat 26 orang dari 52 anggota Komisi IV DPR-RI yang diduga ikut terlibat menikmati duit haram tersebut.

JAKARTA - Koordinator Jaksa Penuntut Umum KPK, M Rum membeberkan pada Oktober 2006, menjelang dilakukan rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close