Ada 3 Aturan Baru Pasar Modal, Konon Makin Menguatkan
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah mengatakan pihaknya beraharap bisa mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Berikut adalah tiga aturan baru OJK untuk pasar modal:
1. POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
POJK Nomor 14/POJK.04/2022 mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.
“Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik,” ujar Darmansyah.
Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, lanjutnya, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.
2. POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
Kemudian POJK Nomor 15/POJK.04/2022 mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka.
Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari bursa efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.