Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae meminta semua pihak waspada terkait pemanfaatan rekening dormant untuk penyimpanan uang dari hasil judi online (judol).
Menurut Dian, rekening tidur atau dormant punya potensi disalahgunakan oleh oknum. Apalagi saat ini pemerintah tengah gencar memberantasa judi online di tanah air.
“OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” Dian Ediana Rae, Sabtu (15/12).
Dian mengaku OJK juga rutin berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online.
Dian mengungkapkan OJK juga telah melakukan pemblokiran sekira 8.000 rekening terkait judi online.
"Terkait rekening-rekening yang diblokir tersebut, OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian, dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD)," katanya.
Adapun, Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.(antara/jpnn)