Ada 7.909 Orang Asing Tinggal di Jatim, Terbanyak dari Tiongkok
Selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing.
"Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” kata dia.
Kemudian, ada 13 orang asing dikenai biaya beban/ denda dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar, dan Madiun.
“Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan," ucap Krismono.
Baca Juga: Media di China Ramai-Ramai Memberitakan Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan
Tidak hanya itu, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi. Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda.
Mereka yang mengungsi tersebar di dua penampungan, yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro (322) dan Akomodasi Green Bamboo (40). Sisanya adalah pengungsi mandiri.
"Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan," ucapnya.