Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Agenda Lain, Rocky Gerung Tak Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 27 November 2018 – 19:32 WIB
Ada Agenda Lain, Rocky Gerung Tak Penuhi Panggilan Polisi - JPNN.COM
Rocky Gerung. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sedianya memeriksa pengamat politik dan sosial Rocky Gerung, Selasa (27/11). Rencananya, penyidik akan memeriksa mantan dosen filsafat di Universitas Indonesia itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet.

Namun, Rocky tak memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, Rocky memiliki kegiatan lain yang tak bisa dia tinggalkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kuasa hukum Rocky telah mengabarkan alasan ketidakhadiran kliennya kepada penyidik yang menangani kasus Ratna. Selanjutnya, Rocky meminta penjadwalan ulang atau reschedule.

"Pak Rocky Gerung melalui pengacaranya minta di-reschedule (jadwal ulang), karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Argo.

Karena itu, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Rocky Gerung. "Dari penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bapak Rocky Gerung," tambah Argo.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks soal penganiayaan. Ada jerat berlapis untuk Ratna.

Sangkaan untuk Ratna adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyasar kebohongannya telah menimburkan keonaran. Jerat lainya adalah Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi kini menahan Ratna. Sebelumnya, polisi menangkap ibunda Atiqah Hasiholan itu pada 4 Oktober 2018 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak naik Turkish Airlines menuju Santiago, Chile.(cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya sedianya memeriksa pengamat politik dan sosial Rocky Gerung hari ini sebagai saksi kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close