Ada Agenda Terselubung di Balik Rencana Revisi PP 109/2012?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Profesor Hikmahanto Juwana menilai ada upaya asing dalam mengambil pangsa pasar perokok Indonesia.
Mereka melakukan itu melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor hasil IHT terbesar di dunia. Saat ini nilai ekspor produk IHT mencapai 1,1 miliar USD.
“Banyak negara yang ingin ambil pangsa pasar perokok Indonesia sementara mereka punya Industri Hasil Tembakau (IHT) sendiri. Industri migas sudah hilang, industri hutan sudah hilang, minerba juga. Masa sekarang IHT juga mau dihilangkan begitu,” ujar Hikmahanto dalam acara diskusi Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau.
Menurut Rektor UNJANI ini, Indonesia memiliki pasar perokok yang besar dan banyak negara yang berniat menekan pasar domestik.
Selain itu, Indonesia juga memiliki kemampuan ekspor tembakau dalam jumlah yang besar, sehingga banyak negara lain khawatir Indonesia menguasai pangsa pasar perokok secara global.
“Karena sekarang dunia ini sudah tidak lagi berebut wilayah, juga tidak lagi berebut pengaruh, yang diperebutkan adalah pangsa pasar. Kita harus hati-hati,” tegas Hikmahanto.
Menurut pengamatan Hikmahanto, ada aktor asing yang melakukan intervensi terhadap kebijakan IHT dalam negeri. Mereka masuk ke Indonesia melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal.