Ada Aktivitas Mencurigakan di Enam Bangunan, Ternyata..
Selanjutnya, tim segera melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Aksi penindakan kembali dilakukan pada Jumat (21/06) terhadap dua bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Saat dilakukan penindakan, dari belakang bangunan ada seseorang laki-laki keluar berjalan menuju ke bangunan di belakangnya. Setelah tim kami memanggil orang yang dimaksud, orang tersebut justru berlari menuju area persawahan terbuka, tim segera mengejar orang tersebut dan bisa mengamankanya," ungkap Kepala Kantor, Iman Prayitno.
Dari kedua penindakan tersebut, didapatkan barang hasil penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp613.756.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp405.220.597.
“Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok dan sarana pengangkut serta pelaku berinisial AW dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iman. (adv/jpnn)