Ada Anggota Dewan yang Belum Kembalikan Mobil Dinas
jpnn.com, BEKASI - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi belum juga mengembalikan kendaraan dinasnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Padahal, para wakil rakyat itu sudah menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 13 juta. Di mana hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bekasi, masih ada anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas. Padahal sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017, anggota DPRD kota/kabupaten kecuali unsur pimpinan tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan aset negara berbentuk kendaraan dinas.
Sebagai gantinya, para anggota dewan diberikan tunjangan transportasi sebulan sekali melalui APBD.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi saat dikonfirmasi, berkilah mengaku tidak mengetahui siapa saja yang belum mengembalikan kendaraan dinas yang sudah dipinjam kepada para anggota dewan.
"Wah kalau masalah kendaraan dinas, saya kurang tahu, coba tanya bagian perlengkapan saja ya,” ujar Herman.
Sementara itu, Kasubag Bagian Umum DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin juga menyampaikan hal yang sama.
"Kalau soal kendaraan dinas, saya kurang tahu, apakah sudah mengembalikan semua atau belum,” bebernya saat disambangi di kantornya, Jumat (8/12).