Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov Banten Bikin Satgas Untuk Cari 221 Kendaraan Dinas yang Hilang

Jumat, 14 Juni 2024 – 13:04 WIB
Pemprov Banten Bikin Satgas Untuk Cari 221 Kendaraan Dinas yang Hilang - JPNN.COM
Ilustrasi Kendaraan dinas milik Pemkot Serang terparkir di halaman Pemkot Serang, Jumat (14/6/2024).(ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membentuk satuan tugas (satgas) penelusuran percepatan 211 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2023, yang menemukan ada 211 kendaraan dinas milik Pemprov Banten yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya.

"Pemprov Banten akan terus melakukan langkah-langkah penelusuran terhadap aset kendaraan dinas tersebut. Secara bertahap kendaraan-kendaraan dinas sudah terindentifikasi," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (14/8).

Dari 211 kendaraan dinas tersebut telah teridentifikasi tersebar pada Sekretariat DPRD enam unit, Bapenda 18 unit, dan Sekretariat Daerah 60 unit, sisa 127 unit akan dilakukan penelusuran oleh tim inventarisasi dan diselesaikan melalui mekanisme perundang-undangan.

"Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, namun masih tercatat dalam KIB yang masih diakui kondisi baik atau belum diperbaharui,” katanya.

Terhadap kondisi itu Pemprov Banten melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, melakukan pembaharuan data KIB B (Kartu Inventaris Alat Angkutan) peralatan dan mesin, melakukan inventarisasi, penelusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, serta melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk selanjutnya diproses penghapusan atas aset rusak berat sesuai ketentuan.

"Sebelumnya tata kelola aset memang belum seketat peraturan perundangan saat ini. Seiring dengan perbaikan tata kelola yang dilakukan ke depan, mudah-mudahan akan semakin baik dan akuntabel," katanya.

Selain membentuk satgas, Pemprov Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Temuan dan rekomendasi BPK kita jadikan penyemangat dalam membangun komitmen agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengadministrasikan, menatausahakan aset dan terus melakukan pemeliharaan dan pengamanan aset-aset daerah, dan bertanggung jawab atas aset yang dikuasainya,” kata Rina. (antara/jpnn)


Sebanyak 221 kendaraan dinas milil Pemprov Banten masih belum diketahui keberadaannya.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News