Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Angin Segar untuk Sektor Investasi melalui UU Cipta Kerja

Kamis, 31 Desember 2020 – 14:33 WIB
Ada Angin Segar untuk Sektor Investasi melalui UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Investasi (Ilustrasi). Foto dok jpnn.com

Berisi juga persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk dengan Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).

"UU Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah. Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," tutur dia.

Ibrahim menggarisbawahi, ekspektasi yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi. Implementasi ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.

"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimistis undang-undang omnibus law Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

Reformasi kemudahan berusaha, yang dalam bentuk pendekatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya mengurai benang kusut proses perizinan yang sudah sedemikian ruwetnya.

"UU Cipta Kerja satu lompatan yang memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan. UU ini merupakan sesuatu yang sangat visioner," kata Yasonna.

Selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memproses perizinan dan investasi, karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi adanya ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.

UU Cipta Kerja selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkas perizinan yang berbelit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News