Ada Angin Segar untuk Sektor Investasi melalui UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai membawa berkah tersendiri.
Ini karena dengan payung Omnibus Law Cipta Kerja, para investor asing lebih mudah mendapatkan izin apabila akan membangun perusahaan di Indonesia.
Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.
Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkas perizinan yang berbelit. Dampak dari UU tersebut, justru membuat kepercayaan investor membaik.
"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," kata Ibrahim Assuaibi saat dimintai komentarnya terkait dampak positif UU Cipta Kerja bagi investasi di Indonesia pada Kamis (31/12).
Menurut Ibrahim, ada sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.
"Pasal-pasal dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah, dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum," tambahnya.
Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan.