Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada ASN Positif Narkoba Dilantik Jadi Pejabat, kok Bisa?

Rabu, 15 Januari 2020 – 20:41 WIB
Ada ASN Positif Narkoba Dilantik Jadi Pejabat, kok Bisa? - JPNN.COM
Tes Urine. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com/JPG

jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Riau AKBP Haldun menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang positif narkoba tetapi dilantik menjadi pejabat beberapa waktu lalu.

AKBP Haldun mengungkap sedikitnya 59 pegawai Pemprov Riau terdiri dari ASN dan honorer positif menyalahgunakan narkoba.

Jumlah itu merupakan akumulasi tindakan pemeriksaan urine rutin yang dilakukan sebanyak lima kali sejak 2019 lalu.

Namun, Haldun enggan berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan tugas BNN hanya sebatas melakukan pemeriksaan, sementara identitas para pegawai positif narkoba itu diserahkan ke pemerintah provinsi.

"Kami dari BNN hanya menyerahkan nama-namanya ke Pemprov, nanti tindakannya dilakukan oleh Pemprov sendiri. Pemprov sendiri yang evaluasi. Namun sebelum kami serahkan (ke Pemprov), kami asesmen dulu apakah pemakai pemula, aktif dan lainnya," ujarnya.

Haldun juga enggan membuka nama-nama para pegawai yang terjerat penggunaan barang haram tersebut. Dia mengatakan telah menyerahkan data itu ke Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

Secara keseluruhan, Haldun menjelaskan telah memeriksa 2.000 pegawai Pemerintah Provinsi Riau yang dilakukan secara bertahap sejak 2019. Langkah itu dilakukan untuk pemberantasan narkoba menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Temuan 59 pegawai yang positif narkoba itu menguatkan adanya ASN yang ikut dilantik bersama 737 orang lainnya sebagai pejabat eselon III dan IV Pemprov Riau, pekan lalu, Selasa, 7 Januari 2020.

BNNP Riau menyebut sedikitnya 59 pegawai Pemprov Riau terdiri dari ASN dan honorer positif menyalahgunakan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News