Ada Batas Usia 56 Tahun untuk Pendaftaran PPPK, Pimpinan Honorer K2 Protes
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan penyelesaian masalah honorer.
Regulasi penyelesaian honorer itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan tenaga non-ASN.
Terbitnya SE tersebut disambut positif honorer. Namun, ada ganjalan di hati mereka lantaran regulasi itu memberikan batasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kenapa dibatasi 56 tahun, ya? Kan, masih ada honorer K2 yang usianya 57 sampai 58 tahun. Malah yang PPPK 2021, hanya bisa menikmati gajinya enam bulan karena pensiun," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (30/7).
Dia menegaskan jika pemerintah tidak mengakomodasi usia 56 tahun ke atas akan terjadi diskriminasi. Masih ada waktu empat tahun bagi guru honorer, dan dua tahun untuk non-guru.
Nur menyebut pembatasan usia itu jadi polemik. Honorer K2 tua protes karena mereka tidak diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK.
"Kalau 2023 diangkat, usia honorernya masih 58 tahun, jika saat ini 57 tahun," ujarnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah tentang amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa peserta bisa melamar usianya maksimal satu tahun sebelum pensiun.