Ada Bekas Lipstik di Sedotan, Tiga Pembunuh Dibekuk di Perbukitan
“Kami naik subuh dan berhasil menangkapnya pukul 05.00 WITA dan saat itu dibantu Polsek Dumiga Timur. Setelah itu pada 17 Juli kami bergerak 250 kilometer ke arah lain dan menangkap IR dan IN yang semuanya juga di bukit,” katanya.
Menurut Bondan, setelah ketiganya tertangkap, para pelaku sempat bermalam di Polda Sulut sebelum bertolak ke Papua. “Seminggu kami di Sulut untuk melakukan pengejaran,” jelasnya.
Masalah tak berhenti, setelah ketiganya ditangkap, Polisi justru kesulitan ke Papua lantaran harga tiket yang selangit. Namun karena sudah terlalu lama akhirnya tim Polsek Abepura tetap kembali.
“Kami bersyukur karena semuanya sudah ditangkap. Memang masih ada satu lagi yang jadi DPO tapi paling tidak sebagian besar sudah kami amankan,” imbuhnya.
Dari enam pelaku ini, tiga pelaku MC (20), JA (21), JT (22) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan penganiayaan.
Sedangkan IN (24), IR (25), RR (25) dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang prbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. “Berkas 170 KUHP nya sudah kami serahkan ke Kejaksaan tinggal untuk 338 KUHP kami lengkapi dengan rekonstruksi,” imbuh Bondan. (*/tri/sam/jpnn)