Ada Bisikan Gaib, Curi Pusaka Kerajaan
Rabu, 01 Februari 2012 – 08:35 WIB
”Jujur saya tidak akan menjual pedang tersebut, melainkan akan dimiliki saja. Barangkali nanti bisa ada petunjuk bagi saya,” tandas Ed.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet SH mengatakan, karena kondisinya sudah membaik, tersangka saat ini menjalani pemeriksaan. ”Kini tersangka kami tahan dan sudah dipenjara, guna mempertanggungjawabkan segala perbuatanya,” ucap Shohet.
Seperti telah diberitakan Radar, Ed mencuri dua pusaka Kerajaan Panjalu, yaitu pedang pemberian Sayyidina Ali dan keris komando pada Jumat (28/1) yang disimpan di Bumi Alit di Kampung Cimdong RT 19/08 Desa/Kecamatan Panjalu. (isr)